Profil PPID Pelaksana BPSDMD Provinsi Banten


Hak memperoleh informasi merupakan hak dasar setiap orang. Pada tahun 1946, Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai bahwa hak ini penting bagi perjuangan hak-hak lainnya. Informasi sebagai pintu masuk untuk mengetahui segala sesuatu menyangkut pada persoalan umum dan kepentingan publik.

Pemerintah dan badan publik lainnya mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Mengingat informasi sebagai hak dasar manusia, pemerintah harus membuka layanan dan akses informasi bagi masyarakat yang ingin memperolehnya.Kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan informasi bagi masyarakat tertuang dengan jelas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut mengatur dengan spesifik tentang kewajiban-kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi publik sesuai dengan klasifikasinya. Diantaranya, informasi serta merta, informasi reguler, serta informasi berkala. UU KIP membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dengan hak-haknya. Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih terbuka karena informasi publik dapat diakses sesuai ketentuan UU.

Era keterbukaan informasi sebagai tanda positif terhadap kemajuan bangsa. Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya berkewajiban menyediakan layanan informasi bagi seluruh warga Negara. Badan publik juga berkewajiban mengumumkan informasi yang sifatnya serta merta, reguler dan berkala. Akan tetapi, sesuai dengan amanat UU KIP tersebut, tidak semua informasi dapat diakses oleh publik, mengingat terdapat macam-macam informasi yang menjadi rahasia negara atau jika informasi dimaksud mengandung pengaruh tidak baik bagi negara, maka hal tersebut tidak boleh diakses oleh masyarakat umum karena dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Banten dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sejalan dengan perintah UU KIP, Pemerintah Provinsi Banten membentuk PPID di tingkat Pemerintah Provinsi, yang disebut PPID Utama dan di setiap SKPD / OPD dibentuk PPID Pembantu melalui :

1. Peraturan Daerah No 8 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, [unduh file]

2. Peraturan Gubernur No 16 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, [unduh file]

3. dan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur No 489.1/Kep. 113-Huk/2017 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. [unduh file]

Selanjutnya untuk menjamin kepastian hukum pemohon informasi publik dalam menyampaikan permohonan informasi publik sekaligus menyampaikan sengketa informasi publik, dibentuklah Komisi Informasi Provinsi Banten melalui SK Gubernur Banten No. 497.05/Kep.69-Huk/2011 yang efektif bertugas pada tanggal 24 Februari 2011.

Pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diselenggarakan dengan mengedepankan asas Keterbukaan Informasi Publik, bahwa:

1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;

2. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;

3. Informasi Publik yang dikecualikan merupakan informasi publik yang tidak bisa diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID Pembantu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Banten secara ex officio dikelola oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Banten.

 

Tugas PPID Pembantu :

1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;

2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik; Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

4. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

5. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID.

(Pasal 17 ayat (1) Pergub No. 16 tahun 2011)

 

Fungsi PPID Pembantu :

1. Pembantu penghimpunan informasi publik pada masing-masing SKPD/Unit Kerja;

2. Penataan dan penyimpanan informasi publik pada masing-masing SKPD/Unit Kerja

( Pasal 17 ayat (2) Pergub No. 16 Tahun 2011)

 

VISI :

Visi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Banten adalah Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik Yang Prima Menuju Good Governance

MISI :

Misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Banten adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;

2. Meningkatkan Aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik;

3. Membangun dan Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik;

4. Meningkatkan kualitas SDM pengelolaan dan pelayanan informasi publik;

5. Meningkatkan sinergitas dengan pemangku kepentingan dalam meningkatkan aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik.

 

Asas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Banten adalah sebagai berikut :

1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;

2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;

3. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;

4. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, Kepatutan, dan Kepentingan Umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Tujuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Banten adalah sebagai berikut :

1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Pemerintah Provinsi Banten yang baik;

4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;

6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

7. dan/atau Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 489.1/Kep.113-Huk/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Pada Perangkat Daerah adalah : 

1. Sekretaris di masing-masing OPD Se-Provinsi Banten

2. Kepala Bagian di masing-masing OPD Se-Provinsi Banten

3. Kepala Sub Bagian di masing-masing OPD Se-Provinsi Banten

4. Kepala Cabang Dinas Se-Provinsi Banten

5. Kepala UPT Se-Provinsi Banten

6. Kepala Balai Se-Provinsi Banten

7. Para Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Se-Provinsi Banten

 

Untuk lebih jelasnya bisa unduh file di bawah ini :

1. Keputusan Gubernur Nomor 489.1/Kep.113-Huk/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten (Unduh)

 

JAM PELAYANAN INFORMASI :

Senin s/d Kamis : 09.00 - 15.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

 

Jum'at : 09.00 - 15.30 WIB

Istirahat : 11.00 - 13.30 WIB

(Unduh)

 

Address: Jl. Raya Lintas Timur KM. 4 Karang Tanjung - Pandeglang

Call Us: (0253) 206544

Email: bpsdm@bantenprov.go.id

 


Share this Post