Informasi Berkala


 

LAPORAN PENYAMPAIAN LHKPN BPSDMD PROVINSI BANTEN TAHUN 2021 :

1. Laporan Penyampaian LHKPN BPSDMD Provinsi Banten Tahun 2021 a.n Untung Saritomo, S.Sos, SH, M.Si

2. Laporan Penyampaian LHKPN BPSDMD Provinsi Banten Tahun 2021 a.n Untung Saritomo, S.Sos, SH, M.Si

3. Laporan Rekap LHKPN Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Tahun 2020 (Unduh)

4. Laporan Rekap LHKPN Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Tahun 2021 (Unduh)  

 

 

Informasi selengkapnya terkait LHKPN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, dapat diakses melalui Aplikasi LHKPN sebagai berikut :

E-LHKPN

 

 

Informasi Tentang Program/Kegiatan :

1. Rencana Strategis

2. Rencana Kerja

3. RKPD

4. Perjanjian Kinerja

5. Anggaran

 

Informasi Tentang Agenda Kegiatan :

1. Rencana Aksi

2. Agenda Kegiatan

 

Informasi Terkait Laporan Akuntabilitas Kinerja : 

1. Akuntabilitas Kinerja

2. Laporan Keuangan

 

Permohonan Informasi Publik :

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Berikut ini merupakan tata cara dalam melakukan permohonan informasi publik di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.

1. Tata cara Permohonan Informasi Publik

2. Formulir Permohonan Informasi Publik

3. Tanda Terima Permohonan Informasi Publik

4. Layanan Online Permohonan Informasi Publik

 

Pengajuan Sengketa atas Permohonan Informasi Publik :

 

Berikut ini merupakan tata cara dalam mengajukan gugatan sengketa informasi publik atas tanggapan permohonan informasi publik di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten. gugatan sengketa diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Banten.

 

1. Tata Cara Pengajuan Sengketa atas Permohonan Informasi Publik

2. Situs Komisi Informasi Provinsi Banten

 

Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik :

 

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Berikut ini merupakan tata cara dalam mengajukan keberatan atas tanggapan dari permohonan informasi publik di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten

 

1. Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik

2. Formulir Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik

3. Layanan Online Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik

 

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik :

1. Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

2. Formulir Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

3. Layanan Online Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

 

Register Permohonan Informasi Publik :

1. Format Register Permohonan Informasi Publik

2. Buku Register Permohonan Informasi Publik

 

Tata Cara Pengaduan Pelayanan Publik

Menindaklanjuti 8 (delapan) sasaran Reformasi Birokrasi, terutama pada sasaran penguatan pengawasan dengan pengaduan masyarakat dan sasaran peningkatan pelayanan publik dengan pengelolaan pengaduan di Pemerintah Provinsi Banten, dapat dilalui dengan cara sebagai berikut:

* melalui Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) (Lapor.go.id)

 

PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (unduh)

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (unduh)

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Sistem Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (unduh)

4. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik (unduh)

 

Informasi Pengadaan Barang dan Jasa 

 LPSE PROVINSI BANTEN

 

Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat bagi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah Provinsi Banten dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Banten di bawah ini :

Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Banten 

 

Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 01 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah terdapat dua jenis penerimaan yang berasal dari retribusi daerah pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah. Retribusi tersebut berasal dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang berasal dari Penyewaan Tanah dan Bangunan dan Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan. Subyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan atau memakai kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah dan obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah sesuai dengan Pasal 20 Perda Nomor 01 Tahun 2018 meliputi ruang  serbaguna,  aula,  ruang  kelas  dan  asrama.  Tingkat  penggunaan  jasa  pada Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diukur berdasarkan jenis, lokasi, luas dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.

Retribusi Pelayanan Pendidikan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah. Obyek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah dengan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan teknis dari Pemerintah Daerah. Tingkat Penggunaan Jasa Pelayanan Pendidikan diukur berdasarkan frekuensi, jenis dan jangka waktu pelayanan pendidikan dan pelatihan. Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Pelayanan Pendidikan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 01 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah adalah sebagai berikut :

1. Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan (Lihat)

2. Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lihat)  

 


Share this Post