TUGAS DAN FUNGSI
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah atau disebut BPSDM Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia aparatur di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPSDM Daerah dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan programpengembangan sumber daya manusia provinsi;
b. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan programpengembangan sumber daya manusia provinsi;
c. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota;
d. Penyelenggaraan sertifikasi kompetensi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
e. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangansumber daya manusia aparatur di provinsi dan kabupaten/kota;
f. Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi.