BPSDMD Provinsi Banten Gelar FGD Implementasi Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
Sumber Gambar :Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Banten baru saja menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Sugeng Hariyono, Kepala BPSDM Kemendagri Republik Indonesia, serta Akhmad Thamrin, ST, M.Si, Kepala Biro Organisasi Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Banten.
FGD yang diadakan di BPSDMD Provinsi Banten ini dihadiri oleh sejumlah peserta yang terdiri dari pejabat, ASN, serta stakeholder terkait. Diskusi ini bertujuan untuk mendalami dan memahami lebih lanjut ketentuan dalam Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2023, serta implikasi dan langkah-langkah strategis yang perlu diambil untuk implementasinya.
Dalam sambutannya, Bapak Untung Saritomo, S.Sos, SH, M.Si., menyampaikan pentingnya diskusi ini dalam meningkatkan pemahaman dan kesiapan ASN di Provinsi Banten untuk mengimplementasikan kebijakan baru ini. "FGD ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan panduan yang jelas bagi para ASN dalam mengimplementasikan Pasal 49 dengan baik dan benar," ujar beliau.
Dalam pemaparannya, Dr. Sugeng Hariyono menjelaskan secara rinci mengenai isi dan tujuan Pasal 49, yang berfokus pada peningkatan profesionalisme dan integritas ASN melalui berbagai mekanisme dan kebijakan yang telah diatur. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menerapkan kebijakan ini.
"Implementasi Pasal 49 ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Diperlukan komitmen dan kerjasama dari semua pihak agar tujuan undang-undang ini bisa tercapai," ujar Dr. Sugeng Hariyono.
Sementara itu, Akhmad Thamrin, ST, M.Si, membahas tantangan dan peluang yang dihadapi dalam implementasi kebijakan ini di tingkat daerah. Beliau juga memaparkan langkah-langkah yang telah dan akan diambil oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk memastikan keberhasilan implementasi Pasal 49 ini.
"Kami di Banten sudah mulai menyiapkan berbagai program dan inisiatif untuk mendukung implementasi Pasal 49. Hal ini termasuk pengembangan kompetensi ASN serta peningkatan sistem pengawasan dan evaluasi kinerja," kata Akhmad Thamrin.
Para peserta FGD aktif berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan serta usulan terkait implementasi Pasal 49. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif untuk diterapkan di lapangan.
FGD ini merupakan salah satu bentuk komitmen BPSDMD Provinsi Banten dalam mendukung pengembangan kapasitas dan profesionalisme ASN di Provinsi Banten. Dengan adanya diskusi dan pembahasan yang mendalam ini, diharapkan implementasi Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2023 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.