BPSDMD Provinsi Banten Perkuat Kurikulum Pencegahan Maladministrasi Bersama Ombudsman RI Provinsi Banten

Sumber Gambar :

Pandeglang, 25 Februari 2026 – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Banten menerima kunjungan dan diskusi bersama perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten dalam rangka pembahasan penguatan kurikulum pencegahan maladministrasi untuk pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan BPSDMD Provinsi Banten ini menjadi forum strategis dalam membangun sinergi antara lembaga pengawas pelayanan publik dengan institusi pengembangan kompetensi ASN, guna mendorong terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berintegritas.

Dalam paparannya, perwakilan Ombudsman menyampaikan materi sekaligus sosialisasi terkait pentingnya optimalisasi pelayanan publik. Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain memaksimalkan layanan pengaduan masyarakat, memberikan kepastian pelayanan sesuai standar, serta meningkatkan pemahaman ASN terhadap konsep dan bentuk-bentuk maladministrasi.

“Pencegahan maladministrasi harus dimulai dari penguatan sistem dan kompetensi ASN. Pelayanan publik bukan hanya soal prosedur, tetapi tentang kepastian, keadilan, dan keberpihakan kepada masyarakat. Optimalisasi layanan pengaduan serta pemetaan risiko pada setiap jenis pelayanan menjadi kunci untuk menekan potensi maladministrasi.”

“Data laporan pengaduan, valuasi kerugian masyarakat, hingga hasil penilaian pelayanan publik harus menjadi bahan evaluasi bersama. Dari situlah kita dapat membangun budaya organisasi berbasis risiko dan memperbaiki titik-titik rawan dalam pelayanan.”

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemahaman maladministrasi tidak hanya sebatas definisi, namun juga harus dilihat dari data dan fakta, seperti jumlah laporan pengaduan masyarakat, valuasi kerugian yang ditimbulkan, hingga hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman juga mendorong agar organisasi perangkat daerah membangun budaya kerja berbasis risiko (risk-based organization), sehingga potensi maladministrasi dapat diidentifikasi dan dicegah sejak dini.

Diskusi berlangsung dinamis. Para analis dan widyaiswara di BPSDMD Provinsi Banten aktif menyampaikan pertanyaan serta memberikan masukan, khususnya terkait implementasi materi pelayanan prima dan anti korupsi yang selama ini telah diterapkan dalam berbagai pelatihan di BPSDMD.

“Kami menyambut baik kolaborasi bersama Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten dalam penyusunan kurikulum pencegahan maladministrasi. Materi ini akan semakin memperkuat pelatihan pelayanan prima dan anti korupsi yang telah kami implementasikan di berbagai program pengembangan kompetensi ASN.”

Selain itu, muncul gagasan penting mengenai perlunya pengukuran tingkat ketidakpuasan masyarakat secara lebih spesifik, termasuk identifikasi sektor SKPD mana dan jenis layanan apa yang paling berpotensi menimbulkan maladministrasi. Pendekatan berbasis data tersebut dinilai penting agar kurikulum pelatihan dapat disusun lebih kontekstual, aplikatif, dan tepat sasaran.

“Ke depan, kami mendorong adanya pengukuran tingkat ketidakpuasan masyarakat yang lebih terarah, termasuk identifikasi sektor dan jenis layanan yang berpotensi menimbulkan maladministrasi. Dengan pendekatan berbasis data, kurikulum pelatihan dapat dirancang lebih kontekstual dan berdampak nyata.”

Melalui pertemuan ini, BPSDMD Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kurikulum pendidikan dan pelatihan ASN yang berorientasi pada pelayanan publik berkualitas dan pencegahan maladministrasi. Sinergi bersama Ombudsman diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun ASN yang profesional, responsif, dan berintegritas demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik di Provinsi Banten.

#BPSDMDProvinsiBanten #OmbudsmanRI #PelayananPublik #CegahMaladministrasi #ASNBerintegritas #PelayananPrima #ReformasiBirokrasi #BantenMaju #ASNProfesional #GoodGovernance

 


Share this Post